Lowongan Kerja

Info Lowongan Kerja
Monday, July 19, 2010

Gelar Pendidikan

SALINAN

KEPUTUSAN 
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/U/1993
TENTANG 
GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
                                                                        

          MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


Menimbang     : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Bab VII Peraturan 
                Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi
                dipandang perlu menetapkan gelar dan sebutan lulusan 
                perguruan tinggi;

Mengingat     : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989;

                2. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990;

                3. Keputusan Presiden Republik Indonesia :
                   a. Nomor 44 Tahun 1974;
                   b. Nomor 15 Tahun 1984, yang telah beberapa kali 
                      diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik
                      Indonesia Nomor 67 Tahun 1992;
                   c. Nomor 64/M Tahun 1988;

                4. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
                   a. Nomor 0222c/0/1980 tanggal 11 September 1980;
                   b. Nomor 0686/U/1991 tanggal 20 Desember 1991;

Memperhatikan : 1. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 113
                   /D/T/1993 tanggal 25 Januari 1993;

                2. Hasil Rapat Kerja Nasional Rektor /Ketua/Direktur 
                   Perguruan Tinggi Negeri dan Koordinator Koordinasi 
                   Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Departemen
                   Pendidikan dan Kebudayaan se Indonesia tanggal 18 
                   sampai dengan tanggal 20 November 1992 di Jakarta.
              
                            M E M U T U S K A N :

Menetapkan    : KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK 
                INDONESIA TENTANG GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN 
                TINGGI.

                                BAB I

                            KETENTUAN UMUM
                                      
                               Pasal 1
               
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

1. Gelar akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan
   tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.

2. Sebutan profesional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan
   perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.

3. Sebutan profesi adalah sebutan yang diberikan kepada seseorang yang 
   memiliki gelar akademik yang telah menyelesaikan program keahlian 
   atau profesi bidang tertentu.

4. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada 
   penguasaan ilmu pengetahuan.

5. Pendidikan profesional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan
   penerapan keahlian tertentu.

6. Program studi adalah kesatuan rencana belajar sebagai pedoman Penye -
   lenggaraan pendidikan akademik dan/ atau profesional yang diselengga-
   rakan atas dasar suatu kurikulum yang ditujukan agar mahasiswa dapat 
   menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai dengan 
   sasaran kurikulum.

7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

                              Pasal 2
                                                                                      
1). Penetapan jenis gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan
    profesi didasarkan atas bidang keahlian.

2). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk gelar 
    akademik merupakan program studi dan/atau pengelompokan program 
    studi.

3). Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk sebutan 
    profesional merupakan program studi
                                       
                               Pasal 3

1). Gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi yang diberi-
    kan kepada lulusan perguruan tinggi dicantumkan dalam ijazah.

2). Dalam ijazah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan pula 
    nama bidang keahlian dan program studi yang bersangkutan secara 
    lengkap. 

                               BAB II

        GELAR AKADEMIK, SEBUTAN PROFESIONAL DAN SEBUTAN PROFESI

                               Pasal 4

1). Yang berhak menggunakan gelar akademik adalah lulusan pendidikan 
    akademik dari Sekolah Tinggi, Institut atau Universitas.

2). Yang berhak menggunakan sebutan profesional adalah lulusan Pendidi-
    kan profesional dari Akademi,Politeknik,Sekolah Tinggi, Institut 
    atau Universitas.

3). Yang berhak memberikan sebutan profesi adalah seseorang yang 
    memiliki gelar akademik dan telah menyelesaikan program keahlian 
    atau profesi dalam bidang tertentu.

                               Pasal 5

1). Yang berhak memberikan gelar akademik adalah Sekolah Tinggi,Institut
    atau Universitas yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan 
    perundang-undangan yang berlaku.

2). Yang berhak memberikan sebutan profesional adalah Akademi,
    Politeknik,Sekolah Tinggi,Institut dan Universitas yang memenuhi 
    persyaratan,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                                BAB III

                         JENIS GELAR AKADEMIK

                                Pasal 6

Gelar akademik terdiri atas Sarjana,Magister dan Doktor.
                 
                                Pasal 7
  
(1) Jenis gelar akademik Sarjana dan bidang keahlian serta singkatannya 
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
              
(2) Jenis gelar akademik Magister dan bidang keahlian serta singkatannya
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
              
(3) Jenis gelar akademik dan bidang keahlian serta singkatannya yang 
    belum tercantum dalam Lampiran I dan II, akan ditetapkan oleh 
    Direktur Jenderal.

                                Pasal 8

Penggunaan gelar akademik dan bidang keahlian untuk Sarjana dan Magister
dalam bentuk singkatan ditempatkan di belakang nama yang berhak atas 
gelar yang bersangkutan.

                                Pasal 9

Gelar akademik Doktor disingkat Dr. ditempatkan di depan nama yang 
berhak atas gelar yang bersangkutan.

                                BAB IV
                                   
                      JENIS SEBUTAN PROFESIONAL

                               Pasal 10

Sebutan profesional terdiri atas sebutan profesional untuk lulusan 
Program Diploma dan sebutan profesional untuk lulusan Program Spesialis.

                               Pasal 11

Penggunaan sebutan profesional dalam bentuk singkatan ditempatkan 
dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

                               Pasal 12

(1) Sebutan profesional lulusan Program Diploma terdiri atas:

    1. Ahli Pratama untuk Program Diploma I disingkat A.P.
    2. Ahli Muda untuk Program Diploma II disingkat A.Ma.
    3. Ahli Madya untuk Program Diploma III disingkat A.Md.
    4. Ahli untuk Program Diploma IV disingkat A.
             
(2) Sebutan profesional lulusan Program Spesialis terdiri atas Spesialis
    disingkat Sp untuk lulusan Program Spesialis I dan Spesialis Utama 
    disingkat Sp.U untuk lulusan Program Spesialis II.
             
(3) Singkatan sebutan profesional dan nama bidang keahlian sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) dan (2) ditempatkan di belakang nama yang 
    berhak atas sebutan tersebut.
             
(4) Bidang keahlian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah sama 
    dengan nama program studi yang telah ditetapkan berdasarkan surat 
    keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

                                 BAB V
                         
                         JENIS SEBUTAN PROFESI

                               Pasal 13

(1) Seorang Sarjana yang telah menyelesaikan program pendidikan keahlian
    untuk profesi tertentu,berhak menggunakan sebutan profesi.

(2) Jenis sebutan profesi adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 
    III.

(3) Jenis sebutan profesi dan bidang keahlian yang belum tercantum pada
    lampiran III akan diterapkan oleh Direktur Jenderal dengan memper-
    hatikan usul dan pertimbangan prganisasi profesi yang diakui 
    Pemerintah.

(4) Penggunaan sebutan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan 
    ayat (3) ditempatkan setelah gelar akademik Sarjana.


  
                             BAB VI

                       SYARAT PEMBERIAN GELAR
                   AKADEMIK DAN SEBUTAN PROFESIONAL

                            Bagian Pertama

                    Syarat Pemberian Gelar Akademik
                        dan Sebutan Profesional 

                              Pasal 14

Syarat pemberian gelar akademik, sebutan profesional dan sebutan profesi 
adalah : 
   1. Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan 
      dalam mengikuti suatu program studi baik untuk pendidikan akademik 
      maupun pendidikan profesional sesuai dengan ketentuan yang ber-
      laku;

   2. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan 
      dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;

   3. Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan 
      pendidikan akademik dan/atau profesional.

                              BAB VII

                       GELAR DOKTOR KEHORMATAN 

                              Pasal 15

Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepada 
seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.

                              Pasal 16

(1) Syarat bagi calon penerima gelar Doktor Kehormatan adalah:

    1. Memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana.
    2. Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu penge-
       tahuan,teknologi,kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.
             
(2) Syarat perguruan tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor 
    Kehormatan adalah universitas dan institut yang memiliki wewenang 
    menyelenggarakan Program Pendidikan Doktor berdasarkan surat
    Keputusan Menteri.

                              Pasal 17

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan dapat diusulkan oleh senat 
    fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut yang 
    memiliki wewenang.

(2) Usul pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam 
    ayat(1) diajukan oleh Rektor kepada Menteri dengan disertai pertim-
    bangan lengkap atas karya atau jasa yang bersangkutan,untuk memper-
    oleh persetujuan Menteri.
               
(3) Usul dan pertimbangan pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (2) bersifat rahasia.

                              Pasal 18

(1) Pemberian gelar Doktor Kehormatan hanya dapat dilakukan apabila men-
    dapat persetujuan Menteri.

(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (1) dilaksanakan sesuai dengan tatacara yang berlaku di Universitas/
    institut yang bersangkutan.
  
                              Pasal 19

Gelar Doktor Kehormatan, disingkat Dr (H.C) ditempatkan didepan nama 
penerima hak atas gelar tersebut.

                             
                              BAB VIII
                          
                           KETENTUAN LAIN

                             Pasal 20

Perguruan Tinggi yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dibenarkan memberikan 
gelar akademik, sebutan profesional, sebutan profesi dan/atau gelar 
doktor kehormatan.

                             Pasal 21

(1) Gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh secara
    tidak sah tidak dapat dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.

(2) Keabsahan perolehan gelar akademik dan/atau sebutan profesional 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali karena 
    alasan akademik.

(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur 
    oleh Direktur Jenderal.

                             Pasal 22

Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang tidak sesuai
dengan Keputusan ini dikenakan ancaman pidana seperti dimaksud dalam 
Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem 
Pendidikan Nasional.

                             Pasal 23 

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
    tinggi di luar negeri digunakan sesuai pola dan cara pemakaian yang 
    berlaku di negara yang bersangkutan dan tidak dibenarkan untuk di-
    sesuaikan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar akademik dan/atau
    sebutan profesional sebagaimana diatur dalam Keputusan ini.

(2) Gelar akademik dan sebutan profesional yang diberikan oleh perguruan
    tinggi di luar negeri perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan 
    dan Kebudayaan.

(3) Gelar akademik dan sebutan profesional lulusan perguruan tinggi di 
    Indonesia tidak dibenarkan untuk disesuaikan dan/atau diterjemahkan 
    menjadi gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diberikan 
    oleh perguruan tinggi di luar negeri.

                             Pasal 24

Gelar akademik dan sebutan profesional yang dapat diberikan oleh pergu-
ruan tinggi di lingkungan Departemen Pertahanan dan Keamanan ditetapkan 
dalam ketentuan tersendiri.


                              BAB IX

                       KETENTUAN PERALIHAN

                             Pasal 25

(1) Gelar akademik dan sebutan profesional seperti diatur dalam Keputus-
    an ini berlaku sejak ditetapkan.

(2) Gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri
    sebelum Keputusan ini berlaku dapat tetap dipakai sebagaimana adanya.

                             Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


                             
                             Ditetapkan di Jakarta
                             
                             pada tanggal 9 Februari 1993

                             MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 

                                            ttd.


                                         Fuad Hasan 



Salinan keputusan ini disampaikan kepada :

1.  Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
2.  Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 
3.  Semua Direktur Jenderal dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan 
    Kebudayaan,
4.  Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
5.  Semua Sekretaris Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal dan Badan
    Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
6.  Semua Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di
    Propinsi,
7.  Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta, 
8.  Semua Rektor Universitas, Institut, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur
    Akademi dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
9.  Semua Kepala Biro, Inspektur, Direktur dan Kepala Pusat di ling-
    kungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
10. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di Propinsi,
11. Komisi IX DPR-RI.


  Salinan sesuai dengan aslinya
 Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
 Kepala Bagian Penyusunan Rancangan 
    Peraturan Perundang-undangan
 
                                
             Mardiah
        NIP : 130 344 753 



         LAMPIRAN I KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993

                      JENIS GELAR AKADEMIK SARJANA
---------------------------------------------------------------------
 No.   Kelompok Program Studi    Gelar Akademik           Singkatan 
 Urut                                                                   
---------------------------------------------------------------------
 1.    Sastra                    Sarjana Sastra             S.S.      
 2.    Hukum                     Sarjana Hukum              S.H.      
 3.    Ekonomi                   Sarjana Ekonomi            S.E.      
 4.    Ilmu Politik              Sarjana Ilmu Politik       S.IP      
 5.    Ilmu Sosial               Sarjana Ilmu Sosial        S.Sos     
 6.    Psikologi                 Sarjana Psikologi          S.Psi     
 7.    Kedokteran                Sarjana Kedokteran         S.Ked     
 8.    Kesehatan Masyarakat      Sarjana Kesehatan Masya-   S.KM      
                                 rakat                               
 9.    Kedokteran Gigi           Sarjana Kedokteran Gigi    S.KG      
10.    Pertanian                 Sarjana Pertanian          S.P                                      
11.    Teknologi Pertanian       Sarjana Teknologi Perta-   S.TP      
                                 nian                               
12.    Peternakan                Sarjana Peternakan         S.Pt            
13.    Perikanan                 Sarjana Perikanan          S.Pi     
14.    Kehutanan                 Sarjana Kehutanan          S.Hut        
15.    Kedokteran Hewan          Sarjana Kedokteran Hewan   S.KH      
16.    Matematikan dan Ilmu      Sarjana Sains              S.Si      
       Pengetahuan Alam                                              
17.    Teknik                    Sarjana Teknik             S.T       
18.    Komputer dan Informatika  Sarjana Komputer           S.Kom     
19.    Seni                      Sarjana Seni               S.Sn      
20.    Pendidikan                Sarjana Pendidikan         S.Pd      
21.    Agama                     Sarjana Agama              S.Ag      


Daftar jenis gelar akademik Sarjana ini merupakan bagian yang tidak ter-
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.


                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  

                                               ttd 

                                           Fuad Hassan 



    Salinan sesuai dengan aslinya
 Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
 Kepala Bagian Penyusunan Rancangan 
    Peraturan Perundang-undangan


              Mardiah
         NIP : 130 344 753



        LAMPIRAN II KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993


                       JENIS GELAR AKADEMIK MAGISTER
-----------------------------------------------------------------------
 N0.    Kelompok Program Studi         Gelar Akademik       Singkatan       
 Urut  
-----------------------------------------------------------------------
 1.    Sastra                         Magister Humaniora     M.Hum 
 2.    Hukum                          Magister Humaniora     M.Hum
 3.    Kajian Wanita                  Magister Humaniora     M.Hum        
 4.    Ekonomi Manajemen              Magister Manajemen     M.M.
 5.    Ekonomi lainnya                Magister Sains         M.Si
 6.    Ilmu Sosial dan Politik        Magister Sains         M.Si
 7.    Studi Wilayah                  Magister Sains         M.Si
 8.    Ilmu Lingkungan                Magister Sains         M.Si
 9.    Ilmu Perpustakaan              Magister Sains         M.Si
10.    Pengkajian Ketahanan Nasional  Magister Sains         M.Si 
11.    Sosiologi                      Magister Sains         M.Si
12.    Psikologi                      Magister Sains         M.Si
13.    Matematika dan Ilmu Penge-     Magister Sains         M.Si
       tahuan alam
14.    Kesehatan                      Magister Kesehatan     M.Kes
15.    Kesehatan Masyarakat           Magister Kesehatan     M.Kes
16.    Kedokteran Gigi                Magister Kesehatan     M.Kes
17.    Pertanian                      Magister Pertanian     M.P
18.    Kedokteran Hewan               Magister Pertanian     M.P
19.    Ilmu Ternak                    Magister Pertanian     M.P
20.    Penyuluhan Pembangunan         Magister Pertanian     M.P
21.    Teknologi Pertanian            Magister Pertanian     M.P
22.    Kehutanan                      Magister Pertanian     M.P
23.    Perikanan                      Magister Pertanian     M.P
24.    Teknik                         Magister Teknik        M.T
25.    Ilmu Komputer dan Informatika  Magister Komputer      M.Kom
26.    Seni                           Magister Seni          M.Sn
27.    Pendidikan                     Magister Pendidikan    M.Pd
28.    Agama                          Magister Agama         M.Ag

Daftar jenis gelar akademik Magister ini merupakan bagian yang tidak 
pisahkan dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan ini.

                                  
                                  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
            
                                                ttd.

                                             Fuad Hasan



    Salinan sesuai dengan aslinya
 Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
 Kepala Bagian Penyusunan Rancangan 
   Peraturan Perundang-undangnan,


             Mardiah
        NIP : 130 344 753


          LAMPIRAN III KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                NOMOR 036/U/1993 TANGGAL 9 FEBRUARI 1993


                        JENIS SEBUTAN PROFESI
--------------------------------------------------------------
NO    BIDANG KEAHLIAN               SEBUTAN PROFESI
--------------------------------------------------------------
 1.   Kedokteran                    Dokter
 2.   Farmasi                       Apoteker
 3.   Ekonomi                       Akuntan
 4.   Kedokteran Hewan              Dokter Hewan
 5.   Kedokteran Gigi               Dokter Gigi
 6.   Psikologi                     Psikologi 
 7.   Hukum                         Notaris, Pengacara
 8.   Arsitektur                    Arsitek  


Daftar Jenis Sebutan Profesi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Pasal 13 ayat (3) Keputusan ini.


                             MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

                                           ttd.
                                        
                                       Fuad Hasan 


Salinan sesuai dengan aslinya
 Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
 Kepala Bagian Penyusunan Rancangan 
   Peraturan Perundang-undangnan,


             Mardiah
        NIP : 130 344 753             

0 komentar:

Post a Comment